Menu

Mode Gelap
Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wabup Syamsurizal: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi Tekankan Penguatan Ekonomi, Bupati Siak Minta Kampung Inovatif Jadi Motor Pertumbuhan Pembangunan Jembatan Garuda di Batu Bosa Terus Berjalan, TNI dan Masyarakat Bersinergi Komplotan Pencuri Dinamo Dibongkar Polsek Tualang, Satu Diringkus, 1 DPO Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal Bupati Siak Afni Z Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis

News

Polisi di Siak Tangkap Ayah Kandung Setubuhi Anak di Bawah Umur

badge-check


					Polisi di Siak Tangkap Ayah Kandung Setubuhi Anak di Bawah Umur Perbesar

HALLO INDONESIA NEWS, SIAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, mengamankan seorang pria berinisial PS (42) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Pelaku diamankan pada Rabu (24/12/2025) dini hari di rumahnya yang berada di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya pelaku yang diamankan dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Kompol Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu yang mengetahui adanya perubahan perilaku signifikan pada anaknya. Korban yang sebelumnya ceria menjadi pendiam, sering menyendiri, dan menunjukkan tanda-tanda trauma.

“Setelah didalami, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah mengalami perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar,” kata Kapolsek Tualang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir diduga berlangsung pada September 2025 di rumah korban. Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polsek Tualang untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke luar daerah. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara

Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wabup Syamsurizal: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

3 April 2026 - 13:41 WIB

Tekankan Penguatan Ekonomi, Bupati Siak Minta Kampung Inovatif Jadi Motor Pertumbuhan

3 April 2026 - 13:26 WIB

Pembangunan Jembatan Garuda di Batu Bosa Terus Berjalan, TNI dan Masyarakat Bersinergi

1 April 2026 - 08:30 WIB

Komplotan Pencuri Dinamo Dibongkar Polsek Tualang, Satu Diringkus, 1 DPO

1 April 2026 - 08:19 WIB

Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal

1 April 2026 - 08:02 WIB

Trending di News