Menu

Mode Gelap
Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wabup Syamsurizal: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi Tekankan Penguatan Ekonomi, Bupati Siak Minta Kampung Inovatif Jadi Motor Pertumbuhan Pembangunan Jembatan Garuda di Batu Bosa Terus Berjalan, TNI dan Masyarakat Bersinergi Komplotan Pencuri Dinamo Dibongkar Polsek Tualang, Satu Diringkus, 1 DPO Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal Bupati Siak Afni Z Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis

News

Astaga!! Gila!! Diduga Tanpa Izin, Radja.net Kuasai Tiang PLN di Siak

badge-check


					Astaga!! Gila!! Diduga Tanpa Izin, Radja.net Kuasai Tiang PLN di Siak Perbesar

SIAK  (17/1/2026). Warga Perawang Kabupaten Siak dibuat resah. Provider Internet Radja.net diduga kuat menguasai dan memanfaatkan tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi, dengan pemasangan kabel fiber optic yang tampak liar, semrawut, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

 

Dugaan ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya pemasangan kabel internet di sejumlah tiang listrik PLN ULP Perawang. Kabel fiber optic tersebut terlihat menggantung tidak beraturan, bahkan terhubung langsung ke ODC (Optical Distribution Cabinet) yang berada di tiang listrik PLN dan mengarah ke sebuah ruko ber-baliho “RADJA NET Internet Service Provider, Quality Is Our Priority.”

 

Radja.net diketahui beralamat di Perawang, Siak, dan disebut-sebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Budiman Tanggono

 

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan soal izin pemanfaatan aset negara tersebut.

 

Dikonfirmasi awak media kepada Budiman Tanggoro yang diduga sebagai pemilik Radja.net namun nomor awak media di blokir. Kemudian awak media juga meminta konfirmasi kepada Dedi selaku penanggung jawab Radja.net melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita masuk ke meja Redaksi tidak memberikan jawaban alias BUNGKAM.

 

Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1), setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib mengantongi izin dari Menteri. Tanpa izin tersebut, aktivitas penyelenggaraan layanan telekomunikasi berpotensi melanggar hukum.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 45 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa pemanfaatan jaringan tenaga listrik hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan, dalam hal ini PLN.

 

Jika dugaan ini benar, maka pemasangan kabel Radja.net bukan hanya persoalan administratif, melainkan indikasi pengangkangan terhadap aturan negara dan pemanfaatan aset publik secara sepihak.

 

Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Kominfo, serta pihak PLN untuk turun tangan, melakukan penertiban, dan membuka status legalitas Radja.net secara transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang diduga berdiri di atas pelanggaran aturan.

 

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Radja.net, PLN ULP Perawang, maupun instansi terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wabup Syamsurizal: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

3 April 2026 - 13:41 WIB

Tekankan Penguatan Ekonomi, Bupati Siak Minta Kampung Inovatif Jadi Motor Pertumbuhan

3 April 2026 - 13:26 WIB

Pembangunan Jembatan Garuda di Batu Bosa Terus Berjalan, TNI dan Masyarakat Bersinergi

1 April 2026 - 08:30 WIB

Komplotan Pencuri Dinamo Dibongkar Polsek Tualang, Satu Diringkus, 1 DPO

1 April 2026 - 08:19 WIB

Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal

1 April 2026 - 08:02 WIB

Trending di News