HALLO INDONESIA NEWS.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Hal ini ditandai dengan pelantikan delapan pejabat fungsional baru oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, di Ruang Rapat Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Selasa (11/11/2025).
Dari jumlah tersebut, enam orang menduduki jabatan Auditor Ahli Pertama di Inspektorat Kabupaten Siak, sementara dua lainnya menjabat sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama pada Dinas Lingkungan Hidup. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 800.1.3.3/BKPSDMD/KPTS/2025/67 S.D 74.

Dalam sambutannya, Wabup Syamsurizal menegaskan bahwa jabatan fungsional bukan sekadar pengisian posisi struktural, melainkan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Auditor memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel. Ini bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga moral,” tegas Syamsurizal.
Ia berharap, para auditor yang baru dilantik mampu menjadi garda depan dalam memperkuat sistem pengawasan dan memberikan rekomendasi konstruktif untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, bagi pejabat Pengendali Dampak Lingkungan, Wabup menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan agar tercipta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Siak.
Pelantikan turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Mahadar, Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Asisten Administrasi Umum Rozi Chandra, serta Kepala BKPSDMD Zulfikri.
Pejabat fungsional yang dilantik yaitu:
Auditor Ahli Pertama: Pivit Yunisyah Hutagalung, SKM; Idolla Febriyenti, ST; Yudistiro, SE; Nugroho Priyono, SE; Eka Putri Yani, ST; dan Tengku Fachriadi, SE.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama: Agusyones, S.Si; dan Wiza Septia, S.Si.Perkuat Pengawasan Keuangan dan Lingkungan, Pemkab Siak Lantik 8 Pejabat Fungsional
Dengan pengangkatan ini, Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan kinerja pengawasan keuangan dan lingkungan, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.








