Menu

Mode Gelap
Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wabup Syamsurizal: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi Tekankan Penguatan Ekonomi, Bupati Siak Minta Kampung Inovatif Jadi Motor Pertumbuhan Pembangunan Jembatan Garuda di Batu Bosa Terus Berjalan, TNI dan Masyarakat Bersinergi Komplotan Pencuri Dinamo Dibongkar Polsek Tualang, Satu Diringkus, 1 DPO Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal Bupati Siak Afni Z Minta Kepsek Kawal Program Makan Bergizi Gratis

News

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Minas 

badge-check


					Foto : Polisi saat menangkap diduga pelaku pembunuhan sadis seorang wanita di Kecamatan Minas, Siak, Riau. Perbesar

Foto : Polisi saat menangkap diduga pelaku pembunuhan sadis seorang wanita di Kecamatan Minas, Siak, Riau.

HALLO INDONESIA NEWS, SIAK – Tim gabungan dari Polres Siak berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (43), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial EW (44), warga Kecamatan Minas, Siak, Riau.

Diduga pelaku ditangkap pada Kamis dini hari (12/2/2026) di sebuah rumah di Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga dipakai saat kejadian, sepeda motor Yamaha N-Max hitam, helm, dan jaket.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui menghabisi korban menggunakan pisau yang sebelumnya disembunyikan di rumah korban.

Sebelumya, korban EW ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Minas pada Rabu siang (4/2/2026). Jasad korban pertama kali ditemukan oleh adiknya dalam kondisi terbujur kaku di dekat pintu dapur.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi guna memastikan penyebab kematian.

Kasat Reskrim Polres Siak, Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan.

“Dalam waktu kurang dari sepuluh hari, pelaku berhasil diamankan. Saat ini motif masih didalami,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan berat.

Tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wabup Syamsurizal: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

3 April 2026 - 13:41 WIB

Tekankan Penguatan Ekonomi, Bupati Siak Minta Kampung Inovatif Jadi Motor Pertumbuhan

3 April 2026 - 13:26 WIB

Pembangunan Jembatan Garuda di Batu Bosa Terus Berjalan, TNI dan Masyarakat Bersinergi

1 April 2026 - 08:30 WIB

Komplotan Pencuri Dinamo Dibongkar Polsek Tualang, Satu Diringkus, 1 DPO

1 April 2026 - 08:19 WIB

Lantik PAW Bapekam, Bupati Siak Tekankan Sinergi dan Pengawasan di Tengah Tekanan Fiskal

1 April 2026 - 08:02 WIB

Trending di News