HALLO INDONESIA NEWS, SIAK – Tim gabungan dari Polres Siak berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (43), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial EW (44), warga Kecamatan Minas, Siak, Riau.
Diduga pelaku ditangkap pada Kamis dini hari (12/2/2026) di sebuah rumah di Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga dipakai saat kejadian, sepeda motor Yamaha N-Max hitam, helm, dan jaket.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui menghabisi korban menggunakan pisau yang sebelumnya disembunyikan di rumah korban.
Sebelumya, korban EW ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Minas pada Rabu siang (4/2/2026). Jasad korban pertama kali ditemukan oleh adiknya dalam kondisi terbujur kaku di dekat pintu dapur.
Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Kasat Reskrim Polres Siak, Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan.
“Dalam waktu kurang dari sepuluh hari, pelaku berhasil diamankan. Saat ini motif masih didalami,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan berat.
Tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.








