SIAK ||Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring terkait dugaan keterlibatan Letda Inf Dedi Yondri dalam aktivitas bisnis BBM ilegal, sebagaimana disampaikan oleh seorang wartawan berinisial Arifin pada 28 Desember 2025, dengan ini disampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk pelurusan informasi kepada publik.

Perlu ditegaskan bahwa Letda Inf Dedi Yondri tidak terlibat dan tidak pernah ikut serta dalam aktivitas bisnis BBM dalam bentuk apa pun, termasuk dugaan pengoplosan BBM jenis Pertalite sebagaimana yang diberitakan. Informasi yang menyebutkan adanya keterkaitan, dukungan, atau keterlibatan terhadap pihak tertentu dalam aktivitas tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terkait pernyataan Arifin yang mengaku menerima panggilan telepon dari oknum TNI serta merekam percakapan yang diklaim melibatkan Letda Inf Dedi Yondri, perlu ditegaskan bahwa klaim tersebut bersifat sepihak dan hingga saat ini tidak pernah dibuktikan secara sah melalui mekanisme hukum, penyelidikan resmi, maupun klarifikasi institusional. Tidak terdapat satu pun bukti valid yang menunjukkan keterlibatan Letda Inf Dedi Yondri dalam aktivitas ilegal sebagaimana dituduhkan.
Adapun upaya konfirmasi yang disebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp namun tidak mendapatkan respons, tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas tuduhan serius, terlebih yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Setiap individu memiliki hak untuk memberikan keterangan melalui jalur resmi, waktu, dan mekanisme yang tepat, khususnya dalam perkara yang menyangkut tuduhan pidana dan reputasi pribadi.
Perlu dipahami bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan keteladanan. Setiap prajurit terikat pada aturan hukum, disiplin militer, serta kode etik yang ketat. Oleh karena itu, setiap tuduhan terhadap prajurit TNI harus didasarkan pada fakta, bukti yang sah, dan proses hukum yang jelas, bukan asumsi maupun opini sepihak.
Kodim 0322/Siak pada prinsipnya terbuka terhadap klarifikasi dan siap menindaklanjuti setiap informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Namun demikian, masyarakat dan insan pers juga diharapkan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dengan disampaikannya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta nama baik Letda Inf Dedi Yondri dan institusi TNI tetap terjaga.








