HALLO INDONESIA NEWS, SIAK – Seorang bocah laki-laki berusia enam tahun berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang oleh ibu tirinya sendiri, SAS (25), di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau. Siak, Senin 11 Mei 2026.
Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap anak laki-laki usia enam tahun hingga meninggal dunia.

“Korban mendapat serangkaian kekerasan fisik selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar AKP Kosmos.
Awalnya, Selasa 5 Mei 2026 tersangka kesal karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga. Korban kemudian dipukul menggunakan kayu bulat sekitar panjang 30 sentimeter pada bagian tulang kering.
Kemudian, Rabu 6 Mei 2026 kekerasan kembali terjadi. Tersangka emosi setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali memukul tubuh korban menggunakan kayu bulat yang sama.
Puncak penganiayaan terjadi pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tersangka disebut marah karena korban menolak makan. Ia lalu mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke kepala kiri korban.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali menghantam kepala kanan korban menggunakan batu bata saat korban duduk di meja makan.
Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus ini mulai terungkap saat keluarga hendak memandikan jenazah korban. Mereka menemukan sejumlah luka memar di bagian kaki, rusuk, dan kepala yang menimbulkan kecurigaan.
Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu 9 Mei 2026.
“Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” kata AKP Kosmos.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gagang sapu, satu batu bata yang diduga digunakan untuk memukul korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Kini SAS ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) junto Ayat (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna kepentingan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian bocah malang tersebut.












