HALLO INDONESIA NEWS, SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak melakukan penggrebekan di sebuah rumah, di Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Minggu 2 Mei 2026.
Dari penggrebekan tersebut Polisi mengamankan empat orang pria, satu diantaranya merupakan penghulu Kampung, serta 18 paket sabu seberat 48,8 gram, timbangan digital, plastik klip, alat hisap yang telah dimodifikasi, tiga unit ponsel dan dua sepeda.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar, mengaatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik LK 2026 yang menyasar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.
Polisi bergerak pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Belantik.
“Penggrebekan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang mengarah pada salah satu pelaku berinisial RS,” Ucap Kasatresnarkoba, AKP Benny.
Adapun tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias D (45) dan RS alias R (36) yang diduga sebagai bandar, R alias A (42) sebagai kurir, serta SP (58). Tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Penghulu dan satu orang sama-sama warga Langkai, dua orang beda Kampung,” Imbuhnya.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tambahan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat menanti, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong signifikan.








